Barru-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru menjaring aspirasi melalui Konsultasi publik untuk mengkaji Ranperda Inisiatif yang saat ini dalam penyusunan naskah akademik. Salah satu ranperda yang sedang dalam tahap pengkajian yakni ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Konsultasi publik ini berlangsung di ruang rapat Bamperda DPRD Barru, kamis (18/4/2024).
Konsultasi Publik ini dipandu Wakil Ketua Pansus 1 Ranperda Inisiatif DPRD Barru sebagai pimpinan sidang Drs. H. Muh. Akil. M. Pd. Ranperda yang dikonsultasikan adalah penyelenggaraan perizinan berusaha didaera. Hanya saja kelanjutan pimpinan sidang di serahkan ke Hacing, S. Sos untuk melanjutkan pembahasan naskah akademik mengenai perizinan berusaha daerah.
Konsultasi publik ranperda inisiatif DPRD Barru, difasilitasi pihak konsultan dari Dekanat Syndicate Consultant And Expert Departement yang dpimpin Dr. Nurisnah H. SH. MH dalam penyusunan naskah akademik.
Dijelaskan H Muh Akil. Pembahasan tentang perizinan berusaha di daerah, meliputi beberapa ruang lingkup seperti pendelegasian kewenangan, penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, Hak kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha, tata hubungan kerja, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sanksi administratif.
Disebutkan juga Akil bahwa dalam Layanan informasi perizinan berusaha melalui layanan media elektronik, cetak atau pertemuan lainnya sesuai pasal 24 ayat 2 tentang penyuluhan kepada masyarakat.
Peserta, Asisten Bidang Pemerintah dan kesra, kepala dinas penanaman modal dan Kepala dinas koperasi UKM dan perdagangan, kepala Bappelitbangda, kepala bagian kesra setda Barru, kepala bagian ekonomi setda Barru, para camat se-kabupaten Barru dan kabag Hukum serta mitra media DPRD Barru.