BARRU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru sementara menyusun Rancangan Peraturan daerah inisiatif yang di sosialisasikan di tujuh Kecamatan selama dua hari mulai Senin sampai Selasa 10 - 11 Juni 2024.
Sosialisasi Ranperda tersebut di laksanakan pada aula pertemuan kecamatan Tanete Rilau kabupaten Barru.
Sebanyak empat rencanakan Peraturan Daerah Inisiatif yang di sosialisasikan oleh DPRD Kab Barru, diantaranya pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan, Fasilitas Penyelenggaraan pesantren, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta pengelolaan sampah.
Gelaran Sosialisasi tersebut bermaksud untuk menyampaikan ke seluruh pemangku kebijakan di sektor Kecamatan hingga ke unsur masyarakat serta mendapatkan masukan serta saran dan tanggapan sebagai gambaran penyempurna agar melahirkan ke empat produk hukum tersebut secara optimal.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Menurut andi wawo Mannojengi anggota DPRD Kabupaten Barru fraksi PPP menyampaikan bahwa Ranperda inisiatif ini merupakan rancangan produk hukum daerah demi mengoptimalkan dasar pengembangan potensi daerah.
Sekedar diketahui turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya anggota DPRD Kabupaten, kapolsek Tanete rilau, Danramil, Camat tanete rilau dan para Tim Ahli DPRD, Serta para tamu undangan.