Barru-Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si., didampingi Wakil Bupati Barru Aska Mappe dan Sekretaris Daerah Barru Dr. Abustan, M. Si menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) lantai 6. Senin 30/01
Penandatangan kinerja dilaksanakan bersamaan dengan Launching Values ASN Berakhlak
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
"Melalui penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi langkah awal bagi setiap pimpinan unit kerja untuk mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan, " Ujar Bupati
Tujuan perjanjian kinerja dilaksanakan untuk memenuhi amanat peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP (sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah), bagian dari implementasi sakip adalah penetapan perjanjian kinerja pada setiap tahun anggaran.
Perjanjian kinerja ini pada dasarnya adalah kesepakatan dan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan unit kerja dibawahnya guna mencapai target kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya yang tersedia.
Perjanjian kinerja mempunyai konsekuensi yang sangat besar bagi setiap pimpinan. karena melalui perjanjian ini dilakukan penilaian terhadap kinerja saudara dan dapat dijadikan dasar dalam memberikan reward atau punishment. sehingga, dibutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakannya secara konsisten.
Langkah atau strategi yang dilakukan dalam mencapai target kinerja Sbb:
• Klarifikasi ekspektasi pimpinan yaitu, klarifikasi apa harapan pimpinan terhadap tugas yang diberikan.
• Delivery ekspektasi yaitu, segera melaksanakan atau memenuhi harapan pimpinan.
• Adanya feed back yaitu tanggap merespon dan rutin melaporkan atas tantangan atau hambatan pada setiap tugas agar tetap fokus pada ekspektasi pimpinan.
• Belajar terus meningkatkan kapasitas karena tugas yang diberikan semakin lama semakin rumit dan bervariasi.
hadirin yang saya hormati.
oleh karena itu, saya mengharapkan kepada seluruh pimpinan opd agar segera mengambil langkah konkrit untuk mengintervensi perjanjian kinerja yang telah ditetapkan.
Lebih dari itu, saya berharap bahwa setelah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja bagi pimpinan opd, maka segera dilanjutkan dengan melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja secara berjenjang dilingkungan unit kerja masing-masing.
Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 20 tahun 2021 tentang implementasi core values asn berakhlak dan employer branding asn “bangga melayani bangsa" maka dari itu, penerapannya wajib dilakukan disetiap instansi pemerintah daerah dalam upaya penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan asn.
Core Values ASN berakhlak merupakan akronim dari; berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Antaralain:
• Berorientasi pelayanan yaitu, komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.
• Akuntabel yaitu, bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan.
• Kompeten yaitu, terus belajar dan mengembangkan kapasitas.
• Harmonis yaitu, saling peduli dan menghargai perbedaan.
• Loyal yaitu, berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara.
• Adaptif yaitu, terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan
• Kolaboratif yaitu, membangun kerjasama yang sinergis.
Tujuan diluncurkan Core Values ASN berakhlak ini untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar ASN Se-Indonesia, sehingga menjadi landasan budaya kerja asn yang profesional, lincah, dan inovatif.
Peluncuran ini merupakan bentuk tindak lanjut dan dukungan pemerintah Kabupaten Barru terhadap implementasi Core Values berakhlak yang telah resmi diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 27 juli tahun 2021, serta telah diluncurkan pula oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada tahun 2022 lalu.
Disampaikan pula bahwa dalam sambutan Bapak Presiden menegaskan bahwa setiap ASN di mana pun bertugas sudah seharusnya memegang teguh nilai-nilai dasar serta semboyan yang sama, sehingga dapat menjadi pondasi budaya kerja sn yang profesional, serta akan menjadi landasan pola pikir dan perilaku seluruh asn dalam melaksanakan tugasnya.
Penandatanganan yang dilakukan oleh Kepala OPD, Staf Ahli, Kabag dan Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Barru.
Humas IKP Barru/RK