BARRU–Ketua DPRD Barru Lukman T turut hadir dan menyaksikan pelantikan 12 Kepala Desa di Barru yang telah berakhir masa jabatannya kembali dilantik oleh Bupati Barru setelah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Tidak hanya itu, 28 Kepala Desa lainnya juga kembali ikut dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun.
Dengan demikian masa jabatan ke – 40 Kades tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa digelar di lantai 6 MPP Kantor Bupati Barru, Kamis (27/06/2024).
Bupati Barru dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang hari ini dilantik dan menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan.” Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya, terima kasih juga kami sampaikan kepada para Pj Kepala Desa yang telah melaksanakan tugas”, tandasnya.
Bupati Barru H. Suardi Saleh juga mengajak para kepala desa untuk segera melakukan komunikasi dan koordinasi bersama para perangkat desa dan juga seluruh stakeholder dalam rangka penguatan pembangunan dan ekonomi di Desa.” Ada dua isu utama yang harus menjadi perhatian kita semua yaitu terkait pengentasan kemiskinan dan stunting. Untuk itu, saya berharap pemerintah desa segera melakukan upaya upaya pencegahan dan penurunan angka stunting “, ujarnya.
Baca juga:
Ibu dan Anak Bakal Bersaing di Pilkades
|
Sesuai Regulasi, Kepala Dinas PMD Kabupaten Barru Jamaluddin menerangkan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hadir menyaksikan kegiatan ini, Ketua DPRD Barru, Sekda Barru, Plt. Ketua TP. PKK Kab. Barru, para Staf Ahli, para Pimpinan OPD, dan para Camat se Kab. Barru.