Pendekatan Ekonomi Politik Marxis dan Neomarxisme dengan Klasik dan Neoklasik

    Pendekatan Ekonomi Politik Marxis dan Neomarxisme dengan Klasik dan Neoklasik

    OPINI - Ekonomi politik lahir karena adanya per-kawinan antara Ilmu Ekonomi dan Ilmu Politik. Pada dasarnya, perkembangan sejarah pemikiran ekonomi dapat disingkat sebagai perkembangan dari mazhab-mazhab klasik, neoklasik, dan ekonomi modern.

    Dalam Pendekatan Klasik, istilah Ekonomi Politik merujuk pada sebuah sistem pemenuhan kebutuhan pribadi yang terdiri dari beberapa pelaku pribadi yang independen. Ekonomi dalam pendekatan neoklasik dipandang sebagai proses dimana orang berusaha memaksimalkan pemenuhan terhadap kebutuhan berdasarkan sumber daya yang ada.

    Marxisme, yang merupakan sebuah pandangan yang dikemukakan oleh filsuf Jerman abad ke-19, Karl Marx, beserta tokoh-tokoh perkembangan paradigma tersebut seperti Friedrich Engels dan Wallerstein (Hobden & Jones, 2001). Kritikan Karl Marx terhadap liberalisme ekonomi merupakan awal munculnya gagasan marxisme.

    Kaum liberal memandang perekonomian sebagai ‘positive sum game’ dengan keuntungan bagi semua. Sedangkan Marx melihat perekonomian sebagai tempat eksploitasi manusia dan perbedaan kelas (Jackson & Sorensen, 1999).

    Secara garis besar, Jackson dan Sorensen (1999) berpendapat bahwa ada tiga asumsi dasar dalam marxisme, yaitu: (1) menganggap bahwa sifat manusia adalah materialistis; (2) manusia memiliki kebutuhan yang beraneka-ragam; (3) terdapat kelas-kelas sosial dalam masyarakat (Jackson & Sorensen, 1999). Dalam perkembangannya, muncul Neo-Marxisme atas ketidak-puasan terhadap mulai menyempitnya pengembangan kajian Marxisme. Neo-Marxisme berusaha mengembangkan perkembangannya dengan berfokus kepada tatanan internasional.

    Asumsi dari Neo-Marxisme pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan asumsi Marxisme. Marx dipandang tetap berpegang pada pemahaman klasik bahwa ekonomi adalah sebuah bidang tersendiri dalam kehidupan masyarakat yang terpisah dari bidang-bidang lain, hanya saja Marx mengajukan sebuah konsep berbeda dari pemikir-pemikir klasik lain tentang hubungan antara bidang politik dengan bidang ekonomi.

    Sedangkan berbicara tentang pendekatan ekonomi politik  marxis klasik dan marxis neo klasik yakni, marxis klasik berpusat pengendalian ekonominya pada pemerintah, sedangkan klasik pada pengendalian individu atau pemilik tenaga kerja. Dimana didalam padangan  marxis, negara menjadi pelaku ekonomi, sedangkan dalam pandangan klasik negara tidak menjadi pelaku ekonomi tapi hanya pengalokasi dan pemfasilitas ekonomi.

    Pemahaman ekonomi politik dalam pendekatan Marxian dimana institusi politik atau agen politik (yaitu dalam hal ini negara) mendefinisikan dan melindungi kepentingan politik dari sebuah kelas atas kemauanya sendiri dan karena Negara adalah “instrument” yang dikendalikan kelas itu.

    Dengan demikian memandang ide utama dari marxisme struktural bahwa Negara bisa bertindak atas nama kelas kapitalis tetapi belum tentu Negara akan bertindak atas perintah dari kelas itu.

    Kesimpulan dan Opini: Berdasar penjelasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa Marxisme yang muncul di abad 19 merupakan pandangan dari Karl Marx, ingin menciptakan kesetaraan sosial dan menghilangkan adanya kesenjangan antara kaum borjuis dan kaum proletar.

    Kaum borjuis merupakan kaum penguasa, sedangkan kaum proletar merupakan kaum buruh. Marx melihat perekonomian hanya sebagai tempat eksploitasi kelas borjuis terhadap kelas proletar. Juga hubungan antara ilmu politik dan ilmu ekonomi, yaitu yang pertama dengan memfokuskan pada konsep negara dan yang kedua dengan memfokuskan pada konsep keadilan.

    Ekonomi politik yang beraliran klasik bertolak dari ilmu ekonomi dan analisa terhadap operasi ekonomi. Negara dipandang mempunyai peran untuk memberikan respon. Pendekatan-pendekatan yang berpusat pada negara menggeser keseimbangan antara pasar dengan negara menjadi lebih condong ke negara, dimana negara dianggap bebas untuk menjalankan agendanya sendiri demi kepentingan masyarakat.  

    Penulis beropini bahwa Ekonomi politik lahir karena adanya per-kawinan antara Ilmu Ekonomi dan Ilmu Politik. Keduanya adalah hal yang sangat berbeda namun tidak dapat di Pisahkan. Dalam Pendekatan Klasik, istilah Ekonomi Politik merujuk pada sebuah sistem pemenuhan kebutuhan pribadi yang terdiri dari beberapa pelaku pribadi yang independen.

    Konsep bahwa pertarungan kelas memiliki kecenderungan untuk pasti akan terjadi dengan sendirinya dalam sejarah ini adalah konsep bahwa individu-individu dan kelas-kelas dalam masyarakat akan dengan sendirinya memahami, meyakini, dan mengupayakan sebuah kepentingan yang lebih luas dari pada kepentingan individu.  

    REFERENSI:Ramli Rizal dkk. (1997). Liberalisasi Ekonomi dan Politik di Indonesia. Yogyakarta: Pusat Pengembangan Management FE UII Mills, C. Wright. 2003. Kaum Marxis. Yogyakarta: Ismail, Indriati dan Moh. Zuhaili. 2006. Karl Marx dan konsep perjuangan kelas. Internasional journal islamic thought HYPERLINK "http://library.fis.uny.ac.id/opac/index.php?author="David+P.+Levine"&search=Search" \o "Klik disini untuk mencari dokumen lain dari pengarang ini" David P. Levine dkk .(2008). Dasar-Dasar Ekonomi Politik. Yogyakarta : Pustaka Pelajar  Yustika Ahmad Erani. (2009). Ekonomi Politik: Kajian Teoritis dan Analisis Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Rachmawati, Iva. (2012). Memahami Perkembangan Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: CV. Aswaja Pressindo. 

    Penulis: Karmelia

    Barru Sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Banjir di Barru, Petani Tambak Merugi 

    Artikel Berikutnya

    Perbandingan Konsep Bunga pada Masa Skolastik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bakamla RI Diserahterimakan
    Penyusunan Naskah Akademik, Konsultasi Publik Ranperda Inisiatif DPRD Join DEKANAT SYNDICATE Consultant
    Penyuluhan Layanan Informasi Perizinan Berusaha  Melalui Media Elektronik, Cetak Sesuai Pasal 24 Ayat 2

    Ikuti Kami