BARRRU - Satresnarkoba Polres Barru berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) saset di wilayah hukum kabupaten Barru.
Pelaku diketahui inisial DL bertempat tinggal di Mallawa, kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga:
Dramatik: Hakim Etik Adili Hakim Konstitusi
|
Kapolres Barru AKBP Yudha melalui kasat narkoba AKP Abd. Majid, S.Sos membenarkan penangkapan ini melalui press Conference di aula Polres Barru. Rabu (23/2/2022).
"Penangkapan DL dengan barang bukti sebayak 33 saset berdasarkan informasi dari masyarakat lalu dilakukan penyelidikan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Baru, Kelurahan Palandro, kecamatan Mallusetasi, " urai kasat narkoba Polres Barru Abd. Majid.
Lokasi penangkapan DL diketahui dari kasat Narkoba Polres Barru AKP Abd. Majid tepatnya di Kampung Baru, Palandro, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Senin (14/2/2022).
DL setelah ditangan pihak kepolisian diketahui memiliki barang bukti jenis sabu seberat 12, 65 gram kotor, satu buah handphone Oppo dan motor Yamaha Mio GT.
Berdasarkan hasil penyeledikan Satreskoba melalui interogasi pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari kabupaten Sidrap dengan sistem tempel tanpa ada yang membantu DL dalam bisnis haramnya.
Keberanian DL melakukan aksi haramnya, ditangan kepolisian DL diduga melanggar Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114/112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Hasyim)