BARRU – Polres Barru terus bergerak untuk memutus peredaran barang haram Narkoba, di antaranya jenis sabu di Kabupaten Barru. Alhasil, seorang pengedar Narkoba berinisial DL (45) warga Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Barru. Senin malam (14/2) sekira pukul 22:00 Wita.
DL warga Mallawa tersebut ditangkap saat hendak mengantar barang haram di Kampung Baru, Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Dalam konferensi Persnya di Mapolres, Kapolres Barru AKBP Yudha melalui Kasat Narkoba Polres Barru, AKP Abdul Majid, Rabu (23/2/2022), menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, DL sudah seringkali melakukan transaksi Narkoba di wilayah Kecamatan Malussetasi.
“Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal Polres Barru langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan kemudian dilakukan penangkapan. Tersangka DL saat dilakukan penangkapan sempat membuang barang bukti di bawah motornya, ” ujar mantan Kasat Narkoba Jeneponto tersebut.
Lanjut kasat Narkoba, dalam penangkpan DL diamankan barang bukti berupa 33 Sachet Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 12, 65 gram, satu unit Handphone android merek Oppo, satu tempat bedak yang berisi sabu, dan satu unit motor Yamaha Mio GT.
Berdasarkan hasil penyeledikan Satresnarkoba melalui interogasi pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari kabupaten Sidrap dengan sistem tempel tanpa ada yang membantu DL dalam bisnis haramnya.
“Untuk sementara Pelaku DL diduga melanggar Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114/112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” kunci AKP Abdul Majid.
(Red)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|