Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan Jamaah Haji Travel PT. Al - Hijrah Nurul Jannah di PN. Barru

    Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan Jamaah Haji Travel  PT. Al - Hijrah Nurul Jannah di PN. Barru

    Barru. Kasus dugaan penipuan Jamaah Haji Plus dengan terdakwa Hj Haeriah Owner PT Al Hijrah Nurul Jannah kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru, Senin(13/1/2025).

    Dalam sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Ada lima saksi yang dihadirkan, empat diantaranya jamaah haji dari travel tersebut. Sedangkan satu saksi lainnya yakni suami terdakwa.

    Saksi pertama Hantrike sempat sebut masa Arbain tidak sesuai perjanjian awal. Saat itu ada jamaah lain yang komplain. Di hotel Transit jamaah dikuncikan jalan keluar karena dilarang keluar hotel dengan alasan hanya pakai visa Ziarah bukan visa Mujamalah.

    Hantrike ketahui pakai visa ziarah yang bermasalah setelah diinformasikan aparat Kepolisian setempat.

    “Pada saat di Arafah kami dijanjikan Maktab. Ternyata kita jalan kaki dengan jarak yang sangat jauh. Padahal sebelumnya pihak Travel janjikan dari hotel langsung naik bus, ” ucap Hantrike

    Saksi ini juga membeberkan jika pendamping di Arafah lebih banyak hilang. Begitu pula dengan pihak travel. Saksi ini sempat pakai ID Card atas nama St Subaidah bukan nama Hantrike. “Jadi kami pakai ID Card palsu, meski sempat protes karena memakai nama orang lain, ” ungkapnya.

    Saksi ini juga mengaku alami dehidrasi karena berjalan jauh. “Ketika itu saya minta ke Udstaz Daeng naik di Ambulance. Tetapi ditolak dengan alasan anda itu visa Ziarah. Untung saat itu saya ditolong Jamaah asal Turki, ” jelas saksi tersebut.

    Dari keterangan Hantrike mengaku menderita kerugian Rp 100 juta. Meski bayar ONH Rp 200 juta dan ada jamaah lain bayar Rp 195 juta dan ada juga dibawahnya.

    Dalam persidangan ini Hantrike mengaku hanya keberatan karena dikejar-dikejar Polisi. “Padahal saya ini muallaf dan istri Polisi. Kenapa pada saat mau melaksanakan ibadah justru dikejar-kejar begini. Selebihnya kami bersyukur karena sudah menunaikan ibadah haji, ” bebernya

    Sementara saksi kedua Syamsinar ( Ani ) mengungkapkan membayar biaya haji plus dengan janji 8 hari nginap di Madina ternyata hanya 5 hari, begitu pula janji Travel 15 hari di Mekkah. Tetapi diinapkan 7 hari dan di hotel transit selama dua pekan.

    Dia juga membeberkan mentrasfer pembayaran ke rekening Al Hijrah sebesar Rp 195 juta dari nilai sebenarnya sebanyak Rp 200 juta. “Tetapi kami diberikan diskon karena kenal dengan suami terdakwa sehingga hanya membayar Rp 195 juta, ” ujar Saksi ini.

    Saksi kedua ini juga menyatakan sempat diberikan nasi basi. “Akhirnya saya muntah-muntah. Bahkan kalau mau minum juga tidak difasilitasi sehingga hanya memperoleh minum dengan air dari kran, ” pungkasnya.

    ( Irsam )

    barru sulsel
    Ir. ABDU SAMID

    Ir. ABDU SAMID

    Artikel Sebelumnya

    Insiden Kecelakaan Kerja di Galangan Kapal...

    Artikel Berikutnya

    Kolaborasi PT PLN IP UBP Barru dan KNPI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Bakamla RI Serah Terima ABK MT Silver Sincere Dengan KSOP Tanjung Uban
    Bupati Barru Terpilih Andi Ina Kartika Sari Berikan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Kebakaran
    Danlanud Sultan Hasanuddin Tutup Pendidikan Latihan Kerja 1 Teknik Turboprop Engine Maintenance Basic Specialty Course
    Bupati Barru Umumkan Siaga Darurat Bencana

    Ikuti Kami